Glosarium
Kamus logistik Indonesia, menjelaskan beragam istilah yang digunakan dalam aktivitas logistik.
Sea Waybill
Sea Waybill adalah dokumen angkutan laut non-negotiable yang mencatat pengangkutan dan menunjuk penerima bernama. Dokumen ini menjadi bukti penerimaan kargo dan bukti kontrak pengangkutan, alih-alih menjadi dokumen hak milik yang dipindahtangankan melalui penyerahan lembar asli.
Shipper
Shipper adalah orang atau badan hukum yang membuat kontrak pengangkutan dengan Carrier, atau yang atas namanya kontrak tersebut dibuat. Dalam definisi pengangkutan laut, istilah ini juga dapat menunjuk pihak yang menyerahkan barang kepada pengangkut berdasarkan kontrak itu.
Shipping Instruction
Shipping Instruction adalah kumpulan data pengiriman yang disampaikan untuk melengkapi reservasi pengangkutan dan menjadi dasar pembuatan Bill of Lading. SI berfungsi sebagai data tambahan yang dikirim pengirim setelah reservasi. Instruksi ini memuat fakta dan arahan yang dibutuhkan carrier untuk menyusun dokumen angkutan.
Stevedoring
Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga, tongkang, atau truk, atau memuat barang dari titik-titik tersebut ke dalam kapal sampai tersusun di palka. Pada Port of Loading, arah pekerjaannya menuju kapal; pada pelabuhan bongkar, arahnya berbalik.
Storage
Storage memiliki dua penggunaan yang perlu dipisahkan. Secara operasional, istilah ini berarti penyimpanan fisik barang atau Container di ruang tertentu. Pada invoice terminal, gudang, atau depo, Storage dapat berarti biaya atas ruang yang ditempati selama periode yang dihitung.
Stripping
Stripping adalah kegiatan mengeluarkan kargo dari kontainer atau equipment setelah unit tiba di lokasi pembongkaran. Istilah ini menunjuk pekerjaan pada isi unit, bukan pelepasan kepabeanan, penyerahan hak atas barang, atau seluruh perjalanan impor. Lokasi dan pelaksananya mengikuti pola pengiriman yang digunakan.
Stuffing
Stuffing adalah proses memasukkan kargo ke dalam kontainer atau equipment lain, kemudian menatanya untuk perjalanan. Definisi ini mencakup kegiatan fisik pemuatan, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa susunan sudah aman, dokumen sudah lengkap, atau unit sudah diterima terminal untuk pelayaran tertentu.